Sampai saat ini kita masih sangat tergantung pada sofware bajakan terutama produksi Microsoft. Jangankan untuk perorangan dan kalangan swasta, bahkan pemerintah dan aparatur pemerintah masih banyak menggunakan produk bajakan ini.
Dengan berbagai upaya pemilik hak cipta melakukan pengepungan, Dan pengepungan terhadap pembajak adalah dengan bekerjasama dengan pembajak yang memiliki power, yakni pemerintah. Dalam hal inilah menjelang akhir tahun 2006 lalu Microsoft menandatangai kerjasama dengan pemerintah RI untuk sosialisasi dan pengembangan sofware di Indonesia.
Ini berartu sebuah titik awal mereka akan menggempur pembajak yang lemah. Dengan pemerintah Microsoft akan mengenakan penetrasi lunak agar seluruh sofware pemerintah teregistrasi dan sekaligus mendapatkan uang walau tidak sebesar jika harus membeli secara komersial. tetapi dampak lanjutanya adalah akan dimulainya upaya represi keras kepada pembajak.
Dari kondisi inilah saya kira kita memrlukan sebuah komitmen multi pihak untuk mengatisipasi masalah ini. Walaupun harus kita sesali bahwa ternyata pemerintah hanya bisa berfikir dalam jangka penjang. Mengapa uang itu harus digunakan untuk kerjasama dengan Microsoft, bukanya untuk mengembangkan Open Source Software.
Agak pelan tetapi terdengar ketika Menkofindo mengeluhkan bahwa OO dengan Igosnya sempat membuat administrasi pemerintah macet. Tetepi kita bertanya apakah karena itu kemudian pemerintah mendidkreditkan open source, saya kira pola fikir dan sikap birokrat memang diwarnai dengan kemalasan dan kedangkalan berfikir.
Jika kita kembali kepada permasalahan yang dihadapi, dimana rakyat pengguna ICT yang akan terus berkembang dibiarkan sendirian berjuang untuk dipaksa membeli software komersial atau meraba-raba opensource apa yang paling ideal digunakan. Dan akan menyebarkan pembajakan hak cipta orang lain. Seperti pada isi UU nomor 19 pasal 72 ayat 3 tahun 2002.
.





0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.